KATA
PENGANTAR
ﺑ۔ﺳ۔ﻢ ﺍﷲ ﺍﻠ۔ﺭﺤ۔ﻤﻦ ﺍﻠﺭﺤ۔ﻳ۔ﻢ
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt atas
rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah kami dengan judul
“Ba’i
Tawarruq”
Dalam penulisan makalah ini penulis
banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami ingin
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan
makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari isi maupun
susunan bahasanya. Hal itu disebabkan karena keterbatasan kemampuan dan
pengetahuan kami. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca, untuk
kesempurnaan penyusunan makalah ini.
Akhirnya kepada Allah swt jugalah kita berserah diri
dengan harapan semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kita semua. Amin
Ya Robbal Alamin.
A.PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Makalah ini berkaitan dengan kegiatan pembiayaan Islam,
yang merupakan sub sektor dari perekonomian Islam. Hukum untuk pembiayaan Islam
berasal dari petunjuk yang diwahyukan oleh Allah Swt melalui Nabi Besar
Muhammad Saw, dan dituliskan ke dalam ayat-ayat Al Qur’an, serta dijelaskan
oleh Sunnah Rasul. Dalam pembiayaan Islam, petunjuk dan atau ketetapan Tuhan
ini dikembangkan oleh para ulama atau fukaha dalam rangka menyesuaikan dengan
perkembangan sosiologis dan ekonomis masyarakat dari waktu ke waktu. Jenis-jenis
pembiayaan yang diijinkan dalam Islam adalah yang telah dikaji dan dikembangkan
oleh para ulama atau fukaha. Hasil
dari pengkajian ini dimanifestaikan ke dalam akad-akad pembiayaan Islami. Bai al inah dan tawarruq adalah dua jenis pembiayaan yang terdapat dalam ranah
ekonomi Islam. Namun, tawarruq tampaknya masih dalam
perdebatan apakah diperbolehkan atau dilarang, sedangkan bai al inah dilarang karena adanya nash hadis yang dengan jelas melarangnya.
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah untuk memperjelas pembahasan dari para ulama jumhur dalam menentukan
apakah bai tawarruq tersebut
diijinkan untuk diterapkan dalam pembiayaan Islam. Sejalan dengan latar belakang di atas, pendekatan
metodologis penulisan makalah ini bersifat kualitatif, dengan mengambil
substansi yang terkait dari ayat Al- Qur’an, hadis Nabi Saw, pendapat para fukaha dari sejumlah mazhab, pendapat
para ahli masa kini, dan substansi dari
akad pembiayaan Islami. Penelitian ini dilakukan murni bersifat
kepustakaan, dan bahan yang digunakan hampir seluruhnya merupakan kutipan dari penulis
yang telah ada dalam ranah ekonomi dan pembiayaan Islam, ushul fiqih, fiqih
klasik dan kotemporer beserta pendapat para pakar terkait.
2.
Rumusan Masalah
a) Pengertian ba’i
Tawarruq
b) Dasar hukum jual beli Tawarruq
c) Skema pembiayaan Tawarruq
d) Pendapat Ulama tentang tawarruq
B.PEMBAHASAN
1.PENGERTIAN BA’I TAWARRUQ
Dalam kamus, kata tawarruq diartikan daun. Dalam hal ini
artinya adalah memperbanyak harta. Jadi tawarruq diartikan sebagai kegiatan
memperbanyak uang. Menurut Ibnu Taimiyah, tawarruq
adalah seseorang membeli barang dengan harga tertangguh kemudian menjualnya
kepada orang lain (bukan penjual pertama) secara tunai, karena keinginan untuk mendapatkan
uang tunai dengan segera. Misal, seseorang membeli barang dengan harga 100
dirham, karena ia memerlukan uang, maka barang tersebut dijual kembali dengan
harga 90 dirham,jadi tawarruq sejenis ba’i inah. Secara umum tawarruq adalah akad jual beli seperti
bai al-inah (sale and buy back) yang
melinatkan tiga pihak, bukan dua pihak seperti kasus bai al-inah. Akad tawarruq
digunakan banyak di negara Timur Tengah sebagai alat untuk manajemen
likuiditas. Tawarruq disebut juga sebagai kredit murabahah.[1]
Secara istilah tawarruq adalah bentuk akad jual beli yang melibatkan tiga pihak,
ketika pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan
pembayaran tunda, dan kemudian pembeli pertama menjual kembali barang tersebut
kepada pembeli akhir dengan harga dan pembayaran tunai. Harga tunda lebih
tinggi daripada harga tunai, sehingga pembeli pertama seperti mendapatkan
pinjaman uang dengan pembayaran tunda.
Menurut Muhammad Nazih Hammad dalam
al-fiqh al-mu’asyirah, tawarruq
identik dengan sekuritisasi atau bai
al-inah ketika menjadikan utang yang tertunda atau tertangguhkan kepada
beban orang lain dalam waktu di tetapkannya sampai selesainya. Sementara itu,
menurut fatwa yang diawasi oleh Dr.Abdullah al-fakih, tawarruq adalah membeli barang-barang dengan suatu pembayaran di
tunda dan menjualnya kepada selain dari penjual dalam rangka memperoleh uang
tunai. Dengan demikian, secara umum tawarruq
adalah akad jual beli seperti bai al-inah
yang melibatkan tiga pihak,bukan dua pihak seperti kasus bai al-inah.[2]
2.HUKUM JUAL BELI TAWARRUQ
Dalam jual beli tawarruq ulama berbeda pendapat. Menurut Ibnu Taimiyah, jual beli tawarruq hukumnya adalah haram,karena ia
merupakan sarana bagi riba mendapatkan keuntunngan yang besar. Menurut Imam
Nawawi,dalam kitab raudhoh ath-thalibiin,
jual beli tawarruq hukumnya halal
karena tidak ada larangan jual beli secara inah dan tawarruq, begitu juga
menurut Ismail ibn Yahya al-Muzni Syafi’I tidak ada larangan seseorang menjual
harta bendanya secara kredit kemudian membelinya kembali dari si pembeli dengan
harga lebih murah, baik secara kontan, penawaran maupun kredit. Untuk jelasnya
tabel pendapat ulama tentang tawarruq.[3]
ULAMA
|
PENDAPAT
|
ALASAN
|
Jumhur Ulama
|
Boleh
|
Diartikan sebagai Jual beli
|
Bin Baaz
|
Boleh
|
Berbeda dengan bai al-inah dan memudahkan
dan memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhannya
|
Ibn Uthaimeen
|
Boleh
|
Merupakan salah satu jenis pinjaman
yang diperbolehkan dengan membeli suatu butir untuk suatu pembayaran
angsuran, kemudian menjualnya kepada orang lain
|
Ibn Taimiyah
|
Dilarang
|
Sama dengan bai al-inah. Namun
dibolehkan dengan syarat:
·
Bahwa
seseorang sedang kekurangan uang,jika tidak kekurangan uang maka tidak di
izinkan
·
Bahwa ia
tidak memperoleh uang degan cara yang diizinkan,seperti dengan cara pinjaman
·
Bahwa
kontrak tidak meliputi format riba
·
Peminjam
tidak menjualnya sampai ia telah menempati tentangnya dan memindahkan
kepemilikan nya sebab Nabi melarang penjualan suatu butir sebelum pedagangnya
pindah gerak
|
Abu hanifah
|
Dilarang
|
Boleh, jika melibatkan pihak ke tiga
(bukan sale and buy back)[4]
|
Dalam Hukum Islam, tawarruq adalah
struktur yang dapat dilakukan oleh seorang mustawriq/mutawarriq yaitu seorang
yang membutuhkan likuiditas. Dalam praktiknya, transaksi tawarruq dapat terjadi
ketika seseorang membeli sebuah produk dengan cara kredit (pembayaran dengan
cicilan) dan menjualnya kembali kepada orang ketiga yang bukan pemilik pertama
produk tersebut dengan cara tunai, dengan harga yang lebih murah. Ada 3 formasi
dari transaksi tawarruq: 1. Seseorang yang membutuhkan likuiditas (uang tunai)
membeli produk barang atau komoditi dengan cara kredit dan
menjualnya kepada pihak lain dengan cara tunai, tanpa diketahui oleh
pihak-pihak lain, akan niatnya tersebut di atas. 2. Seseorang (mutawarriq) yang
membutuhkan uang tunai, memohon untuk diberikan pinjaman uang, dari penjual,
yang menolak untuk meminjamkan uangnya, tapi penjual tersebut berkeinginan
untuk menjual barangnya dengan cara kredit dengan harga tunai.
Lalu mutawarriq tersebut dapat menjual kembali barang tersebut kepada orang
lain, dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi. Kedua formasi transaksi
tawarruq ini, dapat diterima dan diizinkan oleh para Ulama tanpa adanya
perdebatan. 3. Hampir sama dengan formasi no. 2, kecuali si penjual, menjual
barangnya dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar kepada mutawarriq,
sebagai akibat dari pembayaran yang tertunda, karena cicilan. Formasi ini masih
diperdebatkan oleh para pakar hukum ekonomi syariah.
Perbedaan antara Tawarruq dan Inah Pada transaksi bai’ al-inah, seseorang yang
membutuhkan dana, membeli barang dengan cara kredit, lalu menjualnya kembali
kepada si penjual (pemilik barang) dalam bentuk tunai, yang harganya lebih
rendah dari harga kredit. Akar kata inah adalah ayn (barang yang telah dibeli)
dapat menemukan jalannya kembali kepada pemilik asalnya. Menurut kebanyakan
ahli hukum Islam, barang yang digunakan adalah sebuah alat untuk melakukan
hilah, yakni rekayasa untuk menghindar dari hal-hal yang dilarang, seperti
riba. Sedang tawarruq adalah ketika seseorang yang membutuhkan dana segar atau
uang tunai membeli barang dengan cara kredit lalu menjualnya kepada pihak
ketiga dengan cara tunai dengan harga yang lebih rendah. Struktur transaksi
tawarruq tidak mengindikasikan hilah (melegalkan cara untuk mendapatkan riba),
karena barang tersebut tidak kembali pada pemilik asalnya. Dengan demikian,
para pakar hukum Islam, berpendapat bahwa tawarruq adalah transaksi yang sah
dan dapat di terima.[5]
3.BAGAN
PEMBIAYAAN TAWARRUQ
|
|







|
Bayar tunda
Bayar Tunai
Terdapat dua macam tawarruq: Pertama, organized
tawarruq atau tawarruq munazzam, dengan menunjuk pihak ketiga sebagai agen; pembeli tidak
menerima barang dagangannya dan tidak terkait dengan kegiatan penjualannya
kembali, karena dilakukan oleh seorang agen dan pembayaran diberikan kepada
pembeli awal. Umar Azka merinci karakteristik dari tawarruq ini: dilakukan
oleh 4 pihak, ada perjanjian di muka untuk membeli suatu komoditi, tidak ada
perjanjian untuk membeli dari nasabah (mutawarriq),
melibatkan perjanjian bersama yang harus sesuai prosedur, adanya penunjukkan
bank sebagai wakil dari nasabah untuk menjual komoditi kepada pihak lainnya,
dan tidak terjadi pemindahan fisik dari komoditi yang diperdagangkan dan hanya
sebatas penandatanganan akad jual beli.
Tawarruq munazam berlaku di pasar internasional. Bank syariah membeli
komoditi di pasar internasional dengan pembayaran tunai, dan menjual ke
nasabahnya dengan akad murabahah
dengan harga yang lebih tinggi; lalu bank atas nama nasabahnya menjual kembali
komoditi itu ke pihak ketiga dengan harga yang lebih tinggi dan diangsur sesuai
dengan perjanjian di muka. Proses ini biasanya melibatkan pihak ke empat, yaitu
sebagai broker dengan memperoleh fee, di pasar komoditi internasional.
Menurut ulama yang membolehkan tawarruq ini, alasannya
adalah seluruh transaksi berdasarkan prinsip syariah, yaitu: (a). bank membeli
komoditi dari pasar komoditi dan secara konstruktif memiliki komoditi tersebut,
melalui beberapa klausul dalam dokumen transaksi atas dasar janji untuk membeli
dari nasabah, (b). bank menjual komoditi itu dengan prinsip murabaha dan hak kepemilikan pindah
kepada nasabah, (c). nasabah menunjuk bank sebagai wakil untuk menjual kembali
komoditi tersebut, (d). Bank
kemudian menjual kembali komoditi tersebut kepada pihak ketiga, (d). Bank
memberikan dana hasil penjualan kepada nasabah.
Kedua, dalam real tawarruq, yaitu tanpa pengaturan
terlebih dahulu, dan pembeli memiliki dua opsi, yaitu menyimpan barang yang
telah dibeli, atau menjualnya kembali, dan karena barang itu sudah berada
di tangannya, maka dia dapat melakukan apa saja terhadap barangnya itu. Menurut
Umar Azka, karakteristik dari real
tawarruq adalah: dilakukan oleh 3 pihak, tidak
ada perjanjian untuk membeli, hanya ada 2 dasar jual beli, tidak ada kerjasama, nasabah
menjual sendiri komoditinya, dan adanya pemindahan komoditi secara phisik
setiap kali terjadinya akad jual beli.
Tawarruq pada dasarnya
menyangkut dua akad. Akad pertama adalah akad untuk pembelian dengan pembayaran
secara tunda. Akad kedua merupakan penjualan kepada pihak lain dengan
pembayaran tunai tetapi dengan harga lebih rendah. Transaksi tawarruq itu memberi peluang atau berimplikasi
terhadap kesempatan untuk meminjam uang dengan menggunakan akad syariah yang
diijinkan. Menurut Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor, dalam konteks keuangan,
mekanisme yang terjadi dapat diartikan sebagai pemberian pinjaman dengan zero coupon, dan tingkat bunga pinjaman
disamakan dengan tingkat bunga seperti yang ditentukan oleh penjual awal untuk
pembayaran tangguh.[7]
Wahbah Al Zuhaili menegaskan
karakteristik dari tawarrug, yaitu:
tujuannya bukan untuk memperoleh komoditi tetapi digunakan untuk menutupi niat
memperoleh likuiditas, tawarruq dan inah pada dasarnya sama sebagai praktik
riba. Wahbah az-Zuhaili mengatakan bahwa para ulama sepakat untuk melarang
transaksi itu, jika terlihat tanda-tanda bahwa mereka berniat untuk melakukan
riba; namun, mereka berbeda pendapat, jika tidak ada tanda-tanda yang bermaksud
untuk tujuan riba. Ibn Taymiyyah berpendapat bahwa illah yang ditemukan dalam tawarrug
adalah bertambahnya biaya menjual dan membeli suatu komoditas, dan kerugian
yang terjadi dalam penjualan. Menurut beliau lebih lanjut, hukum syara tidak
mengijinkan kerugian yang kecil, ketika pada saat yang sama menginjinkan kerugian
yang lebih besar.
4.PANDANGAN KLASIK TERHADAP TAWARRUQ.
Menurut Adiwarman Karim, hampir semua
kitab fiqih mengijinkan transaksi tawarruq, dan yang
melarangnya hanya Ibn Taimiyah dan Ibn Qayyim dari mazhab Hanbali. Ulama yang
mengijinkan dan pihak yang menolak transaki tawarrug
ini, yaitu:
a. Kebanyakan ulama mengijinkan dan di
antaranya adalah Muhammad bin Utsmain dari Hanbali tetapi dengan syarat tertentu, dan
Iyas bin Mu’awiyah dan salah satu riwayat dari
Imam Ahmad, diperkuat oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy dan Syaik Abdul
Aziz bin Baz dalam Taudhihul Ahkam, dan seterusnya. Pendapat ini berdasarkan
kaidah umum bahwa jual beli adalah halal yang bersandar pada Surat Al Baqarah (QS, 2
: 275), dan didukung dengan surat Al
Maidah (QS, 5 : 1), Al Baqarah (QS, 2 : 280).
Hadist Nabi Saw yang membolehkannya adalah seperti yang
diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim. Intinya
adalah bahwa Nabi
Muhammad Saw melarang
seorang petani untuk menukar kurma yang baik dari
Khaybar sebanyak satu kilo dengan kualitas yang lebih rendah
sebanyak 3 kilo. Sebaliknya, Nabi Muhammad Saw menyarankan
untuk menjual kurma kualitas rendah terlebih dahulu untuk mendapatkan
uang tunai, dan menggunakan uang tersebut untuk
membeli kurma yang
berkualitas lebih bagus. Berdasarkan hadis ini, para ulama tersebut
berpendapat bahwa media tawarrug dapat digunakan untuk memperoleh likuiditas yang
diperlukan.
Syaikh Ibnu Utsaimin menambahkan syarat, yaitu: bahwa orang yang melakukan
transaksi itu memiliki kebutuhan yang jelas, dia tidak dapat memperoleh kebutuhannya
melalui Al Qard, as Salam atau lainnya, dan barang yang terkait telah dipegang dan
dikuasai oleh penjual. Sebelum barang itu dijual kembali, ia sudah menerima barang
itu secara legal.
b. Pendapat yang melarangnya adalah dari
mazab Hanbali, Abu Hanifah, Asy Syafi’i, dan Maliki, Umar bin Abdul Aziz dan didukung oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari mazab Hanbali, Ibn Qoyim,
dan fatwa Al Lajnah Ad-Da-imah Saudi Arabia.
Abdullah bin Abdul Wahab dari Hanbali berpendapat bahwa tawarrug hukumnya makruh, jika
target pembeli adalah uang tunai atau dirham melalui pembelian
dengan harga seratus
dengan kredit, kemudian menjualnya tujuh puluh secara tunai.
An Nasafi dalam Thalabah Ath Thalabah menyatakan bahwa tawarrug termasuk
kategori bai al inah, karena mengalihkan praktik utang ke penjualan
barang. Ibnu Hajar Al Haitami dalam Tuffatul Muhtaj dari Asy Syafi’i mengatakan
bahwa kadang-kadang praktik jual beli bersifat
makruh, yaitu seperti pada bai ’al inah, dan semua bentuk jual beli dengan kehalalan yang
masih diperselisihkan
karena sama seperti untuk menghindari praktik riba . Ulama Maliki
melarangnya, dengan alasan bahwa tawarrug
dapat dipersamakan dengan bai al inah, karena
perbedaannya hanya pada keadaan barang yang kembali pada bai al inah, dan tidak
kembali pada tawarrug. Ibn Qoyim, murid dari Ibn Taymiyya, mengatakan
bahwa gurunya tidak pernah mengijinkan tawarrug,
karena substansi ekonomis yang
pasti berupa riba dikandung oleh akad tersebut, dan biaya transaksi bertambah
ketika dibeli dan dijual dengan kerugian; syariah tidak melarang kerugian kecil
dan mengijinkan kerugian besar.
Umar bin Abdul
Aziz berpendapat bahwa tawarrug
adalah bagian dari riba. Tawarrug munazam memberikan indikasi bahwa tujuannya adalah untuk
memperoleh dana segar dari utang yang dibayar secara
mengangsur, dan mengandung hilah atau
rekayasa untuk melakukan apa
yang dilarang. Hadist yang digunakan sebagai dasar untuk melarangnya adalah sama
seperti di atas, yaitu dari HR Abu Daud, karena Tawarrug tidak jauh berbeda dengan inah. Sebagian mazab Hanafi juga
menyamakankan dengan bai al inah. Perbedaanya
sedikit sekali, yaitu terletak kepada siapa penjualan kembali barang dilakukan. Pada
bai al inah, barang dijual kepada penjual pertama,
sedangkan pada tawarrug kepada pihak ketiga.[8]
KESIMPULAN
Dalam kamus, kata tawarruq diartikan
daun. Secara istilah tawarruq adalah bentuk akad jual beli yang melibatkan tiga
pihak, ketika pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan
harga dan pembayaran tunda, dan kemudian pembeli pertama menjual kembali barang
tersebut kepada pembeli akhir dengan harga dan pembayaran tunai. Harga tunda
lebih tinggi daripada harga tunai, sehingga pembeli pertama seperti mendapatkan
pinjaman uang dengan pembayaran tunda.
Hampir semua ulama mengijinkan transaksi tawarrug, dan yang melarangnya sebagian ulama seperti Ibn Taimiyah
dan Ibn Qayyim dari mazhab Hanbali. Tawarruq pada dasarnya
menyangkut dua akad. Akad pertama adalah akad untuk pembelian dengan pembayaran
secara tunda. Akad kedua merupakan penjualan kepada pihak lain dengan
pembayaran tunai tetapi dengan harga lebih rendah.
DAFTAR
PUSTAKA
Ascarya.
2007. Akad dan Produk Bank Syariah,
Jakarta. RajaGrafinda Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar